PUBLIKKALTIM.COM – Aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh pada Rabu (13/8/2025) berbuntut panjang.
DPRD Kabupaten Pati secara resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo menyusul aksi tersebut.
Dilansir dari detikJateng, massa aksi bahkan sempat menduduki gedung DPRD, mendesak agar para wakil rakyat mengambil tindakan atas berbagai kebijakan kontroversial Bupati.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebutkan bahwa langkah pemakzulan diusulkan karena adanya dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ada dua hal utama, yakni pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo yang tidak transparan, serta pergeseran anggaran tahun 2025 yang dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRD,” ujar Narso dikutip dari detikJateng.
Dukungan terhadap hak angket dan pembentukan Pansus juga datang dari Fraksi Demokrat.
Anggota DPRD Joni Kurnianto menegaskan bahwa Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan.
“Hak angket harus segera dijalankan karena Bupati telah menimbulkan kegaduhan dan mengingkari sumpahnya sebagai kepala daerah,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui anggotanya Yeti menekankan pentingnya penggunaan hak angket untuk menjamin pemerintahan berjalan secara transparan dan kondusif.
Kritik juga datang dari Fraksi PKB.
Anggota DPRD Mahdun menyayangkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya sempat diterapkan.
“Meskipun kenaikan PBB itu dibatalkan, namun sudah terlanjur menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap rakyatnya,” kata Mahdun.
Akhirnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, mengetuk palu sebagai tanda resmi dimulainya proses hak angket dan pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati.
“Rapat paripurna ini menyepakati hak angket terkait kebijakan Bupati. Selanjutnya, pansus akan dibentuk untuk mendalami dan mengusut lebih lanjut,” jelas Ali.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Pati akan segera menginvestigasi berbagai kebijakan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
Proses ini bisa berujung pada pemakzulan jika terbukti melanggar peraturan dan etika penyelenggaraan pemerintahan. (*)