PUBLIKKALTIM.COM – Rabu (28/2/2024), DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari empat kelompok kerja.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra, masing-masing Pansus memiliki tugas spesifik dalam pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing komisi.
Ia berharap dengan pembentukan Pansus ini, DPRD dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya rapat ini bisa meminimalisir agenda yang ada,” ucapnya.
Lebih Lanjut, Politisi PKS ini menjelaskan soal tugas masing-masing komisi.
Komisi I, jelasnya, fokus pada peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran.
Sementara Komisi II, Komisi III dan Komisi IV memiliki peraturan spesifik yang diusulkan sesuai dengan tupoksi mereka.
“Masing-masing komisi ini memiliki usulan yang lebih spesifik jadi tanyakan ke masing-masing komisi ,” ungkapnya.
Samri juga menyatakan DPRD Samarinda telah merampungkan kegiatan serapan aspirasi masyarakat atau reses.
Hasil reses itu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah untuk segera dilaksanakan.
“Kami telah menyelesaikan paripurna dan kini tugas kami adalah merekomendasikan hasil-hasil serapan tersebut kepada pemerintah,” pungkasnya. (advertorial)