PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Taruna hingga kini masih buron setelah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Taruna melakukan perlawanan dan kabur ketika petugas hendak mengamankannya.
KPK saat ini terus melakukan pencarian dan membuka peluang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Petugas kami melaporkan bahwa yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri saat proses penangkapan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).
KPK Ancam Terbitkan DPO
Asep menegaskan KPK tidak akan berhenti memburu Taruna. Lembaganya meminta tersangka tersebut segera bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
“Kami sedang melakukan upaya pencarian. Jika tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka lain, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB).
Keduanya ditampilkan dalam konferensi pers, sementara Taruna masih dalam pelarian.
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Albertinus selaku Kajari diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang dengan modus penghentian laporan pengaduan masyarakat.
“Permintaan uang disertai ancaman bahwa laporan dari lembaga swadaya masyarakat akan diproses hukum jika tidak dipenuhi,” jelas Asep.
Pemerasan tersebut menyasar beberapa instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit umum daerah.
Aliran Dana Capai Rp 804 Juta
KPK mengungkapkan Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.
Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
Dana hasil pemerasan itu diduga berasal dari para pejabat daerah yang merasa tertekan oleh ancaman proses hukum.
KPK menilai perbuatan para tersangka mencederai penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
KPK kembali meminta Taruna Fariadi untuk segera menyerahkan diri.
Lembaga antirasuah itu menegaskan proses hukum akan tetap berjalan dan menyerukan sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap tersangka yang masih dalam pencarian segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum selanjutnya,” pungkas Asep. (*)