LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Dimintai Keterangan, Permohonan Perlindungan Terancam Batal

oleh -
oleh
Hasto Atmojo Suroyo/fakta.news

PUBLIKKALTIM.COM – Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum bisa dimintai keterangan.

Hal itu diungkap oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

“Bu P sama sekali belum bisa dimintai keterangan,” kata Hasto, Sabtu (30/7/2022) dikutip dari tempo.

Hasto tidak merinci penyebab P tidak bisa dimintai keterangan sampai saat ini.

Namun, pihaknya tidak memaksa jika P tidak mau mengikuti program perlindungan saksi di LPSK.

“Perlindungan oleh LPSK itu sifatnya voluntary, LPSK tidak bisa memaksa,” ujar Hasto.

Kendati demikian, Hasto mengaku sudah mendapatkan permohonan tertulis dari P untuk mendapatkan perlindungan.

Namun, jika dalam 30 hari P belum juga dapat dimintai keterangan, maka permohonan perlindungan itu menjadi batal.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan itikad baik atau tidak.

Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.

Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

BERITA LAINNYA :  Buntut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Kamaruddin-Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama.

Hanya saja, bedanya, P meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya.

P sebelumnya meminta perlindungan dari LPSK karena mengaku sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Brigadir J sendiri tewas setelah tertembak oleh Bharada E. Polisi tengah menelusuri kasus ini dengan melibatkan Komnas HAM karena keluarga Brigadir J menilai cerita versi polisi itu penuh kejanggalan. (*)

1.117 Tayangan