Terlibat Pembunuhan Berencana, Bharada E Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

oleh -
oleh
Bharada E alias Richard Eliezer /cnnindonesia.com

PUBLIKKALTIM.COM – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

BERITA LAINNYA :  Vaksin Astra Zeneca Menuju Gudang Dinkes Kaltim Dikawal Brimob Kaltim 

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)