MAKI dan Pakar Hukum UI Minta Lili Pintauli Siregar untuk Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Ketua KPK

oleh -
oleh
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Dewan Pengawas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar terkait pembohongan publik.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan meminta Lili Pintauli Siregar agar mundur dari jabatannya.

“Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri,” cuit Gandjar melalui akun twitternya @gandjar_bondan dikutip Jumat (11/2).

Gandjar mengatakan seharusnya seorang pemimpin tidak menjadi masalah atau bagian dari masalah.

“Sekitar tahun 2014 seorang wali kota perempuan pernah menyampaikan bahwa pejabat/pemimpin harus mampu memahami permasalahan agar bisa memberi solusi. Pemimpin jangan jadi masalah atau bagian dari masalah itu sendiri,” ujarnya.

Selain Gandjar, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga meminta Lili mengundurkan diri.

Pasalnya, ia meyakini Dewan Pengawas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.

“Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers,” ucap Boyamin dikutip dari CNNIndonesia.com , Jumat (11/2).

Lebih lanjut terkait kasus pembohongan publik tersebut, Dewan Pengawas KPK telah meminta tiga mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyahalias Tata, dan Rizka Anungnata untuk melakukan klarifikasi.

BERITA LAINNYA :  Mundur dari Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dibatalkan

Diketahui laporan itu dilayangkan setelah ada putusan Dewan Pengawas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Putusan tersebut berbeda dengan apa yang telah disampaikan Lili dalam jumpa pers pada April 2021 lalu di mana ia mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk membicarakan kasus. (*)