Modus Penggelapan Motor di Samarinda, Pelaku Pinjam Kendaraan Teman untuk Bayar Pajak

oleh -
oleh
Pelaku yang penggelelapan sepeda motor berhasil diamankan jajaran Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu

PUBLIKKALTIM.COM – Bermodal alasan untuk membayar pajak, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama DP tega menggelapkan motor temannya sendiri.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda. Kala itu, DP menyambangi temannya untuk meminjam motor Honda Beat KT 5045 BAB untuk membayar pajak bumi dan bangunan.

Namun setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa curiga lantas melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.

“Setalah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dan mengamankan pelaku di Jalan Seikaya No.13, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (16/12/2024) pagi,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (18/12/2024).

BERITA LAINNYA :  Terjerat Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria di Samarinda

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Saat diamankan, DP yang tak bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatannya.

“DP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)