Kurang dari 24 Jam, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Mugirejo

oleh -
oleh
Barang Bukti yang Diamankan Polsek Sungai Pinang/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Dalam waktu kurang dari satu hari, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan warga pada 24 November 2025.

Keberhasilan itu menjadi bukti cepatnya respons aparat dalam menangani laporan masyarakat, terutama kasus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama MDS (24), penduduk Perum Bukit Temindung Indah Artas, Kelurahan Mugirejo.

Ia mendatangi Polsek Sungai Pinang setelah mengetahui sepeda motor Honda Scoopy miliknya, bernomor polisi KT 4631 BBC, tidak kunjung kembali usai dipinjam seseorang yang mengaku sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pelanggan usahanya.

Menurut laporan MDS, pelaku yang kemudian diketahui berinisial R (35), awalnya datang dengan cara yang cukup meyakinkan.

Ia memperkenalkan diri sebagai ART salah satu pelanggan korban.

Dengan alasan ingin mengantar saudaranya, R meminjam motor korban dan berjanji akan segera mengembalikannya. Namun sejak keluar dari komplek perumahan, motor tersebut tak pernah kembali.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah ia mengetahui bahwa sebuah akun media sosial menawarkan motor dengan merek dan ciri yang sama dengan miliknya.

Motor tersebut dijual dengan harga Rp8 juta—nilai yang jauh di bawah harga pasar dan memicu dugaan bahwa motor itu hasil kejahatan. Temuan itu langsung disampaikan korban kepada penyidik, yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

Tim melakukan pelacakan berdasarkan informasi jejak digital pelaku dan identifikasi lokasi tempat pelaku diduga mencoba menjual motor tersebut.

Berbekal ciri-ciri fisik dan informasi transaksi yang terekam melalui media sosial, polisi mulai menyisir sejumlah titik di Samarinda Kota.

Kerja cepat tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan R di kawasan Jalan Agus Salim.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sementara motor Scoopy milik korban ditemukan dalam keadaan utuh dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengapresiasi kerja cepat anggotanya. Dalam keterangan Tertulisnya, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kecepatan dalam menangani kasus seperti ini sangat penting, mengingat pelaku kerap berusaha menjual barang sitaan secepat mungkin.

“Pelaku R berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa modus penggelapan seperti ini sering memanfaatkan kepercayaan korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum jelas identitasnya,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Anak Diborgol Ayah di Samarinda, Polisi dan Wawali Saefuddin Zuhri Langsung Bertindak

Kapolsek juga menyebut bahwa modus berpura-pura sebagai orang dekat pelanggan atau kenalan bukanlah hal baru. Pelaku biasanya membaca situasi, mencari celah, dan memanfaatkan kelengahan korban.

Begitu barang berpindah tangan, pelaku segera mencari cara untuk melepas motor tersebut umumnya dengan menjual lewat platform daring untuk mempercepat transaksi dan menghilangkan jejak.

Meski motor korban berhasil ditemukan dalam kondisi baik, kasus ini tetap meninggalkan catatan penting, terutama terkait kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi orang yang baru dikenal.

Polisi menegaskan bahwa tindakan meminjamkan motor seharusnya dilakukan secara selektif, apalagi jika tidak mengenal pasti pihak yang meminjam.

Kini tersangka R telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.

Proses penyidikan juga masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain mengingat cara pelaku yang cukup terstruktur.

Sementara itu, MDS menyampaikan rasa lega setelah motor kesayangannya kembali. Ia mengaku tidak menyangka pelaku akan memanfaatkan kebaikannya.

Motor yang sehari-hari digunakan untuk bekerja itu sangat penting baginya, sehingga pengembalian barang tersebut membuatnya kembali bisa beraktivitas seperti biasa.

Warga di sekitar lokasi kejadian juga mengapresiasi langkah cepat polisi. Selama ini, kawasan Mugirejo dikenal cukup rawan terhadap beberapa kasus pencurian dan penipuan kecil, sehingga keberhasilan pengungkapan cepat ini dinilai dapat meningkatkan rasa aman masyarakat.

Kasus penggelapan di Perum Bukit Temindung Indah Artas ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dengan berbagai modus.

Polisi mengimbau warga agar tetap waspada, tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, dan segera melapor bila mengalami peristiwa serupa.

Dengan pelaporan cepat dan respons aparat yang sigap, upaya pencegahan dan pengungkapan kejahatan dapat dilakukan lebih efektif.

Dengan tersangka yang kini berada dalam tahanan dan barang bukti telah diamankan, Polsek Sungai Pinang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sampai tuntas.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa koordinasi cepat, ketelitian penyidik, serta dukungan masyarakat memegang peranan penting dalam menjaga keamanan di Samarinda. (redaksi)