PUBLIKKALTIM.COM – Kasus persetubuhan yang melibatkan remaja putri yang masih di bawah umur dan remaja laki-laki kembali terjadi di Samarinda.
Akibat kasus tersebut, orang tua remaja putri yang tidak terima lantas membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya remaja laki-laki berinisial PS harus dibekuk jajaran Polsek Sungai Pinang, Kamis (11/7/2024) kemarin.
“Pelaku ini (PS) mengaku baru memulai hubungan pacaran dengan korban selama seminggu dan sebelum digerebek warga telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak dua kali,” Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, Sabtu (13/7/2024).
Saat diamankan, PS mengaku melakukan bujuk rayu kepada korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku ini melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai terjadi kehamilan sehingga korban mau mengikuti keinginan bejat pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatan, jelas Kapolsek PS telah melanggar pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubuhan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b, Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
“Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(*)