PUBLIKKALTIM.COM – Gegara tak kuat menahan nafsu, seorang paman tega menyetubuhi keponakannya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson menjelaskan, kalau kejadian terbongkar saat korban mulai berani bercerita.
Mulanya korban bercerita kepada temannya, yang mana hal tersebut disampaikan kepada keluarga yang langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi.
“Dari laporan tersebut, kemudian anggota bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya, Jumat (5/7/2024).
Dari pemeriksaan petugas, diketahui kalau aksi bejat sang paman sudah dilakukan sejak 2020 silam.
Bermula dari memeluk, mencium pipi dan meraba area sensitif korban hingga berakhir dengan persetubuhan.
“Pelaku dan ayah korban ini sama-sama kerja buruh bangunan, jadi kalau waktu istirahat dia pura-pura kemana, ternyata dia ke rumah korban karena tahu tidak ada bapak korban,” sebutnya.
Lanjutnya, kasus terakhir baru berani diceritakan korban saat dirinya sudah tidak lagi tahan dengan perbuatan sang paman.
Yang mana pada 1 Juli 2024 kemarin, korban yang sedang tidur dikagetkan dengan kehadiran sang paman yang meraba bagian dada korban.
Kala itu pelaku hendak kembali menyetubuhi keponakannya, namun urung dilakukan sebab korban sedang mengalami menstruasi.
Setelah kejadian itu, korban perlahan mulai membuka suara dan kasus asusila pun terbongkar.
Sang paman bejat kini sudah diamankan petugas dan dijerat pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)