Nasib Apes, Pria 30 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian

oleh -
oleh
Ilustrasi Pencurian/anteroaceh.com

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Langkah Agus Stianur terhenti ketika sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman, secara tiba-tiba menyergapnya.

Pria 30 tahun ini tak banyak berkutik saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, di salah satu tempat jual beli handphone, tepatnya di komplek GOR Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (22/5/2021) pagi.

Dari hasil interogasi singkat dilokasi kejadian, kepada polisi Agus mengakui bahwa ditempat itu ia berencana hendak menjual tiga unit handphone hasil curian.

Singkat cerita, setelah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi kemudian membawa Agus ke Mapolsekta Sungai Kunjang, guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Diketahui, Agus berhasil diringkus oleh petugas hanya dengan rentang waktu 9 jam, usai dirinya melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya, di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra griya, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (22/5/2021) dinihari tadi.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto menyampaikan, bahwa aksi pencurian dengan cara membobol rumah itu dilakukan Agus sekitar pukul 01.00 Wita.

Agus melakukan aksinya seorang diri, disaat para penghuni rumah tengah terlelap.

“Pelaku masuk kedalam rumah korbannya dengan cara memanjat ke lantai atas rumah tingkat dua.

Kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, saat berhasil masuk kedalam rumah korbannya, Agus mengambil sebuah Handphone Merk Samsung J7 Prime warna hitam yang tergeletak di meja.

Tak cukup sampai disitu, Agus kemudian lanjut berkeliling mencari barang berharga lainnya didalam rumah tersebut.

Dilantai dasar rumah, Agus berhasil menjarah dua unit handphone. Masing-masing bermerek iPhone Xr dan Samsung M51 warna hitam.

BERITA LAINNYA :  Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Kaltim Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2020 di Samarinda Ulu

“Kemudian pelaku keluar menuju ruang tamu dan mengambil kunci motor yang berada di meja tamu.

Kemudian dia keluar lewat pintu depan dan membawa satu unit Motor Mio GT warna merah bernopol KT 3134 IL” terangnya.

Selang beberapa waktu, korban yang tersadar rumahnya telah disusupi pencuri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta dan melaporkan ke Polsekta sungai Kunjang,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Agus yang berhasil menggondol sejumlah barang milik korbannya tersebut, berencana untuk langsung menjualnya.

Agar tak mudah terhendus petugas, motor hasil curian diparkirkan Agus di depan Apotik Kimia Farma Jalan Dr Sutomo.

“Sekira pukul 02.00 Wita kemudian pelaku jalan kaki menuju kos yg berada di belakang Apotik tersebut untuk istirahat.

Selanjutnya sekira jam 09.30 Wita korban berangkat menuju GOR Segiri, di Jalan Kusuma Bangsa menggunakan mobil angkot A untuk menjual 3 Unit hp curian,” ucapnya.

Singkat cerita, setelah petugas melakukan penyelidikan yang berliku, dengan mudahnya keberadaan Agus pun berhasil diketahui.

Agus kemudian diciduk saat hendak menjual barang hasil curian tersebut.

“Jadi belum sempat dijual pelaku berhasil di tangkap oleh Anggota Opsnal Reskrim.

Saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan” tandasnya. (*)

1.189 Tayangan