PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pada Sabtu (22/2/2020) waktu petang lalu, diketahui seorang pria berinisial ACD (38) melakukan aksi nakalnya, dengan meremas payudara seorang wanita berinial EAF (25).
Aksi nekat ACD ini saat itu dilakukannya dalam kondisi bekendara sepeda motor. Ia pun sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
Saat ini, status tahanan ACD pun telah ditingkatkan polisi menjadi seorang tersangka, dengan pasal yang dikenakan 290 ayat (1) KUHP dengan masa hukuman paling lama 7 tahun kurungan badan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdilah Dalimunthe menuturkan hasil pemeriksaan jajarannya, jika motif dari pelaku terus berubah-ubah, alias tidak jelas. Akan tetapi, saat polisi memeriksa smartphone milik ACD petugas banyak menemukan gambar berkonten video porno.
“Sepertinya punya kelainan gitu,” ucapnya saat dikonfirmasi sore tadi.
Dari pengakuan tersangka pun, lanjutnya, ia baru melakukan aksi cabul ini untuk pertama kalinya. Namun tak lama setelah ACD diamankan, dari Polsek lainnya di Samarinda, polisi mendapatkan laporan serupa, yang mana dua orang wanita membuat laporan telah menjadi korban aksi peremasan payudara, seperti yang dilakukan ACD..
“Cuman, dari laporan itu pelaku menggunakan motor yang berbeda. Tapi kami akan dalami, karena bisa saja tersangka ini menggunakan motor pinjaman saat itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, ACD melakukan perbuatannya saat itu, ketika ia tengah berkendara di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim menuju Jalan Basuki Rahmat.
Saat itu korbannya EAF tengah berboncengan dengan rekannya. Entah apa yang dipikirkan ACD, tangannya spontan meremas bagian kewanitaan EAF. Setelah melancarkan aksinya, ACD langsung tancap gas, sedangkan EAF tak tinggal diam dan melakukan pengejaran.
Setiba di kawasan Taman Samarendah, motor ACD menabrak motor seorang pengendara gojek. ACD langsung menjadi korban amuk massa akibat perbuatannya.
“Tersangka ini melakukannya dengan tangan kiri, kemudian dia bilang ‘hati-hati ya’ sama korbannya dan langsung tancap gas,” pungkas Dalimunthe. (*)