Pembangunan IKN Mulai Berproses, Gubernur Isran Noor Beri Penjelasan kepada Masyarakat

oleh -
oleh
Isran Noor, Gubernur Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah pusat mulai melakukan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Terkait hal itu, Pemprov Kaltim terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pembangunan IKN itu harus dilihat dengan nilai-nilai kebangsaan hingga historis atau sejarah negara.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan pembangunan IKN jangan dinilai dengan melihat dari sisi keuangan saja, tapi harus melihat sisi lainnya sehingga betul-betul memahami apa yang diinginkan pemerintah.

“Jadi, menilai pembangunan IKN jangan hanya berpandangan dengan tidak adanya keuangan dalam pembangunan tersebut, tetapi melihat dari nilai kebangsaan, sejarah, geografis, ekonomi masyarakat dan keadilan harus dilihat, sehingga betul-betul paham bagaimana tujuan pembangunan tersebut,” jelas Isran Noor ketika pembukaan Forum Koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang digelar Kementerian Luar Negeri RI, di Novotel Balikpapan, Selasa (11/ 10/ 2022) kemarin.

Bagi Isran, pembangunan IKN, bukan hal yang gampang. Sehingga memerlukan dukungan semua pihak agar bisa terwujud sesuai harapan masyarakat maupun pemerintah.

BERITA LAINNYA :  Selasa Pagi, Pemprov Kaltim Distribusikan 373 Ton Beras ke Perwakilan 10 Kabupaten/ Kota

Isran menegaskan IKN bukan hanya milik Provinsi Kaltim, tetapi seluruh provinsi di Indonesia, bahkan seluruh bangsa di dunia. Artinya, jangan merasa tidak suka dengan pemimpin negara, maka tidak mendukung pembangunan IKN.

“Yang jelas, Pemprov Kaltim sangat mendukung program pemerintah untuk pembangunan IKN. Bukan karena lokasinya di Provinsi Kaltim, tetapi bagaimana psikologi sejarah yang luar biasa. Mulai era Presiden Soekarno, Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono semua ingin memindahkan ibu kota negara, wajar jika program tersebut dilaksanakan,” terangnya.

Pembangunan IKN juga telah didukung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan IKN di Kaltim.

Dengan begitu, sebagai anggota penasehat Tim Transisi Pemindahan IKN, Isran mengaku dirinya wajib melakukan sosialisasi terkait pembangunan IKN. (Adv/Kominfo Kaltim)