Penjelasan Maskawin Menurut Islam Usai Kaesang Cuma Beri Mahar Rp 300 Ribu ke Erina Gudono

oleh -
oleh
Ilustrasi Mahar/lazada.co.id

PUBLIKKALTIM.COM– Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep akan mempersunting kekasihnya Erina Sofia Gudono pada, Sabtu (10/12/2022).

Salah satu mahar yang diberikan Kaesang ke Erina yakni uang tunai Rp 300 ribu.

Kaesang pun menjelaskan alasannya memberikan mahar sebesar Rp 300 ribu tersebut.

“Kenapa Rp 300 ribu nggak tau kenapa ya, pengennya 300 ribu saja. Rp 100 juta mahal,” ujar Kaesang berkelakar.

Lalu apakah ada batasan pemberian mahar dalam pandangan Islam? lihat penjelasan berikut ini:

Mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah.

Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia.

Perihal kadar maskawin atau mahar, para ulama sepakat bahwa tidak ada batas maksimalnya.

Perbedaan Pendapat Soal Maskawin

Sebagian ulama saling berbeda pendapat mengenai batas minimal maskawin.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan ulama-ulama fikih Madinah dari kalangan tabiin menyebut bahwa tidak ada batas maksimal dalam maskawin.

Segala sesuatu yang ada nilainya bisa dijadikan maskawin.

Pendapat ini juga dikemukakan Ibnu Wahab, salah seorang murid Imam Malik.

Sebagian ulama mewajibkan ketentuan batas minimal maskawin, namun kemudian mereka berselisih dalam dua pendapat.

Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik berikut murid-muridnya. Kedua, pendapat yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah berikut murid-muridnya.

Kata Imam Malik, maskawin itu minimal seperempat dinar emas, yakni seberat tiga dirham perak atau barang yang senilai dengan harganya. Yaitu seberat tiga dirham perak menurut riwayat yang terkenal.

Menurut riwayat lain, yaitu barang yang senilai dengan salah satu ukuran minimal tadi.

BERITA LAINNYA :  Perkuat Penegakan Syariat Islam di Aceh, Wali Kota Banda Aceh Beri Atensi Terhadap Kasus "Open BO"

Imam Abu Hanifah mengatakan, maskawin itu minimal sepuluh dirham.

Dan juga ada yang berpendapat 40 dirham.

Pangkal silang pendapat soal penentuan maskawin ini ada dua.

Pertama, ketidakjelasan apakah fungsi akad nikah sebagai sarana tukar menukar berdasarkan kerelaan menerima ganti, baik sedikit atau banyak, sebagaimana yang berlaku dalam akad jual-beli, atau sebagai suatu ibadah yang sudah ada ketentuannya.

Sebab dari satu aspek, berkat adanya maskawin seorang lelaki dapat memiliki manfaat-manfaat pada seorang wanita untuk selamanya.

Sehingga dengan begitu hal ini mirip dengan kompensasi.

Dan dari aspek yang lain, adanya larangan mengadakan persetujuan untuk menafikan maskawin. Sehingga dengan begitu ini mirip dengan ibadah.

Kedua, adanya pertentangan antara qiyas yang menuntut adanya pembatasan maskawin dengan pengertian sebuah hadis yang tidak menuntut adanya pembatasan.

Qiyas yang menuntut adanya pembatasan adalah seperti contoh bahwa pernikahan adalah ibadah, dan setiap ibadah itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.

Sementara hadis yang pengertiannya tidak menuntut adanya pembatasan maskawin adalah hadits Sahal bin Sa’ad As-Saidi yang telah disepakati kesahihannya. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad yang artinya “Carilah walah hanya cincin besi”.

Hal ini, menurut Ibnu Rusyd, menunjukkan bahwa tidak ada sama sekali minimal tentang maskawin. (redaksi)