Penjelasan Sejarawan UGM Terkait Kata Nusantara

oleh -
oleh
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Letak Ibu Kota baru Indonesia kembali diperbincangkan setelah pemerintah mengumumkan nama Nusantara.

Nama Nusantara diumumkan oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat bersama panja RUU Ibu Kota Negara (IKN) awal pekan lalu.

Berada di Kalimantan Timur, Nusantara akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota.

Menurut Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Akhyat, kata Nusantara yang telah dikenal sejak masa kerajaan Singosari dan Majapahit.

Nama Nusantara itu kata Arif digunakan untuk menyebut wilayah luar Pulau Jawa, termasuk wilayah yang kini jadi negara tetangga.

“Jadi secara geografis, Nusantara lebih luas dari apa yang sekarang disebut Indonesia. Nusantara bukan Jawa tetapi justru merujuk luar Jawa,” ujar Arif, dikutip dari  Tempo, Rabu, 19 Januari 2021.

Arif Akhyat mengatakan secara historis, Nusantara dibedakan dengan dvipantara, yakni dvipa yang artinya Jawa.

Konsep Nusantara pada masa Majapahit merupakan konsep geopolitik untuk mengidentifikasi wilayah luar Jawa, yaitu meliputi Bali, Melayu, Madura dan Tanjungpura, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Lombok, Timor, dan bahkan termasuk wilayah negara Singapura, Malaysia, Champa, Cambodia, Annam, dan Siam.

Jadi menurut Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM ini, penggunaan Nusantara untuk penamaan suatu wilayah tidak mengandung pandangan negatif atau positif.

BERITA LAINNYA :  KH Ma'ruf Amin Angkat Bicara Terkait Keadaan Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19

Sebab, pemindahan ibu kota negara yang baru bukanlah soal nama, namun seberapa jauh persiapan yang dilakukan dengan berbagai analisis secara komprehensif dan multidisipliner.

“Jangan sampai pemindahan IKN hanya sebagai retorika politik dan praktik politik mercusuar,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan perpindahan ibu kota negara bukan sekadar relevan atau tidak, namun seberapa jauh urgensi dan kesiapan berbagai bidang dalam mengatur keseimbangan dan keadilan pembangunan.

Selain itu,  kebijakan makro dalam konteks pembangunan, termasuk perpindahan ibu kota jangan sampai ahistoris dan bersifat politis.

Kendati tidak masalah, dia berpendapat, sebaiknya nama ibu kota negara merujuk pada nama wilayah tersebut sebelumnya.

Sebab, perubahan nama ini akan menghilangkan aspek historis dan konstruksi sosial budaya masyarakat yang telah tinggal sebelumnya.

“Dalam kajian sejarah, nama-nama kota, apalagi ibu kota, selalu terkait dengan kemegahan kota masa lalu,” pungkasnya  (*)