Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy Kembali Bergabung dengan PPP

oleh -
oleh
Ketua Majelis Pertimbangan Romahurmuziy atau Rommy/indopolitika.com

PUBLIKKALTIM.COM – Muhammad Romahurmuziy alias Romi dikabarkan kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mantan Ketua Umum PPP ini kini memegang jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

Informasi itu dibenarkan oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek pada Minggu (1/1).

“Ketua Majelis Pertimbangan,” ujar Awiek dikutip dari CNNIndonesia.

Romi awalnya mengumumkan melalui akun Instagram miliknya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

“Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” tulis Romi dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy.

Selain Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Lalu, Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.

BERITA LAINNYA :  Sepanjang 2021, Jaksa Agung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp255,5 Miliar

Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 lalu menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Dalam karier politiknya, Romi juga pernah menjabat sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Nama Romi sempat menuai kontroversi lantaran sempat terseret kasus korupsi pada tahun 2019 lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan pidana dua tahun penjara.

Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020. (*)