Perusahaan Pemilik Izin PKP2B Diminta Serahkan Dokumen Realisasi CSR dan PPM, ESDM Kaltim: Baru Dua Perusahaan yang Sampaikan Data

oleh -
oleh
Christianus Benny, Kapala Dinas ESDM Kaltim/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sejak pertengahan Mei lalu, Dinas ESDM Kaltim, meminta perusahaan pertambangan pemilik izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim, untuk menyerahkan laporan realisasi CSR dan PPM.

Hingga saat ini, Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan data-data realisasi CSR dan PPM dari 17 PKP2B di Bumi Mulawarman.

“Yang terkumpul sudah ada beberapa,” kata Benny, dikonfirmasi Senin (30/5/2022).

Dari data ESDM Kaltim, baru ada dua perusahaan yang menyetorkan dokumen laporan penyaluran CSR, yakni PT Kaltim Prima Coal dan Singlurus Pratama.

“Sisanya belum, masih ada 15 PKP2B yang belum menyampaikan data,” jelasnya.

“Secepatnya kami kumpulkan, sudah kami hubungi KTT-nya masing-masing,” sambungnya.

BERITA LAINNYA :  Usai Pengukuhan, Sigit Wibowo Minta Kepala Perwakilan BI Kaltim Tingkatkan Koordinasi dengan Forkopimda

Nantinya berdasarkan data realisasi CSR perusahaan itu, akan dibuat blueprint penyaluran CSR dan PPM bagi perusahaan pertambangan di Kaltim, sesuai Permen 1824 tahun 2018.

“Kalau tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin, sesuai pedoman Permen ESDM 1824. Kami sudah membuat blueprint terkait pedoman terkait penyaluran PPM dan CSR,” tegasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)

1.130 Tayangan