PUBLIKKALTIM.COM – Kepolisian Resor Kota Samarinda menangkap dua pria yang diduga mencuri baterai di tower telekomunikasi di Kecamatan Sungai Kunjang.
Kedua pelaku berinisial EH alias Ben (35), warga Balikpapan, dan MA alias Ali (40), warga Bengalon, Kutai Timur (Kutim).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.35 Wita di Site Tower Mitratel SMR 058, Jalan Jakarta Gang Hj Junet, Kelurahan Loa Bakung.
“Pelaku EH mengajak temannya mengecek tower. Setelah melihat ada baterai, keduanya masuk ke area tower dengan membuka pagar,” kata Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026).
Di dalam tower, pelaku menemukan lemari penyimpanan baterai yang tidak terkunci.
Mereka kembali ke mobil untuk mengambil peralatan, seperti kunci baut, helm pelindung, dan rompi kerja berwarna oranye agar terlihat resmi.
Dicurigai Pihak Perusahaan
Aktivitas pelaku sempat dicurigai oleh pihak pengelola tower yang datang ke lokasi.
Ketika ditanya, pelaku mengaku hendak memindahkan baterai tower.
Pihak perusahaan kemudian meminta surat tugas sebagai bukti pekerjaan.
Karena keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, perusahaan segera melapor ke polisi.
Sebelum petugas tiba, pelaku sempat mencoba memasang kembali baterai yang telah dilepas.
Polisi datang lebih cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Pengakuan Pelaku dan Motif
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melepas sembilan unit baterai.
Polisi menyebut aksi itu cukup mudah karena salah satu pelaku pernah bekerja sebagai teknisi tower, sementara rekannya masih bekerja di perusahaan pemeliharaan tower di Kutim.
“Pelaku datang dari Balikpapan menggunakan mobil pribadi. Saat melintas di lokasi tower, muncul niat untuk melakukan pencurian,” ujar Hendri.
Polisi menduga motif pencurian adalah ekonomi, karena baterai rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Selain itu, polisi menemukan mobil pelaku menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari kecurigaan.
Keduanya kini dibawa ke Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan verifikasi dokumen dalam pengelolaan site tower, karena pengalaman teknis pelaku mempermudah aksi pencurian. (*)