Polisi Telusuri Dugaan IUP Palsu, 10 Saksi Sudah Diperiksa

oleh -
oleh
Direrktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji

PUBLIKKALTIM.COM – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kalimantan Timur.

Direrktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji, mengatakan saat ini pihaknya hanya menyimpan salinan atau fotokopi nya saja, belum mendapatkan surat aslinya.

“Kalau pemalsuan harus ada surat yang aslinya. Itu yang belum kami dapatkan, karena kemarin kami baru dapat dari Inspektorat Provinsi itu fotokopi semua,” ungkap Direrktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji.

Sehingga untuk awal tahapan, penyelidikan untuk mendeteksi keaslian surat pihaknya menggunakan dengan cara teknik penomoran surat.

“Karena ada perbedaan. Satu surat menggunakan Dinas Penanaman Modal, kemudian ada satu surat pengantar menggunakan Biro Ekonomi,” katanya.

Maka dari kelompok-kelompok itu lah pihaknya mengklaster untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini.

BERITA LAINNYA :  Antisipasi Covid-19 di Kukar, Puluhan Mahasiswa Diisolasi Selama 14 Hari

Disebutkan pihaknya sudah lakukan pemeriksaan saksi dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Provinsi Kaltim, Biro Ekonomi Provinsi Kaltim, serta Dinas Pertambangan serta Dinas Sosial. Ada sekira 10 orang namun belum ada tersangka.

“Harus legit betul tidak bisa sembarangan karena menyangkut dokumen negara. Jadi saya harus benar-benar pasti sekali terhadap proses pembuktiannya,” katanya.

Ia mengatakan untuk saat ini kendala di alat bukti karena Inspektorat juga mengirim dalam bentuk fotokopi IUP dan surat pengantar yang dari Gubernur diduga palsu juga. (*)