PUBLIKKALTIM.COM – Polsek Loa Janan mengamankan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar uang palsu lintas wilayah di Kalimantan Timur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Jumat (26/9/2025).
Saat itu, dua pelaku melakukan transaksi pengisian saldo aplikasi DANA senilai Rp500 ribu dan membayar menggunakan uang tunai Rp510 ribu.
“Awalnya korban tidak curiga. Namun setelah diperiksa oleh istrinya, diketahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Abdillah, Senin (29/9/2025).
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RH (18) dan RTP (22) di Desa Batuah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,1 juta serta selembar uang pecahan Rp100 ribu dalam kondisi rusak.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke wilayah Petung, PPU. Di rumah RH, petugas menemukan tumpukan uang palsu senilai Rp10,7 juta.
Tak lama kemudian, pelaku ketiga berinisial PY (18) turut diamankan.
Dari rumah PY, polisi kembali menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total barang bukti uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp13 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RH membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui transaksi daring. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya ke sejumlah wilayah seperti Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan,” ungkap Kapolsek.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari menyimpan, mengedarkan, hingga menerima komisi dari hasil penjualan uang palsu.
Mirisnya, sebagian hasil dari kegiatan ilegal ini juga digunakan untuk membeli narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Mapolsek Loa Janan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Polisi masih terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (*)