Putusan Sudah Inkracht, Ahmad Sahroni Desak Kejaksaan Tangkap Silfester Matutina

oleh -
oleh
Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Sahroni menilai, tidak ada alasan hukum bagi kejaksaan untuk menunda pelaksanaan vonis Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht, laksanakan. Kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa, itu lain hal,” kata Sahroni, Selasa (19/8/2025).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, putusan yang telah inkracht harus segera dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu, gampang kok,” ujar Sahroni.

Seperti diketahui, Silfester Matutina dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017.

Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui orasi yang dianggap menyudutkan JK dan keluarganya.

Meski Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyebut orasinya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa, proses hukum terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.

Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.

BERITA LAINNYA :  Tangis Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Tak Ingin Lihat Kota Pahlawan Jadi Wuhannya Indonesia

Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi putusan tersebut, meski perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Kondisi ini menuai sorotan dari parlemen.

Di sisi lain, Silfester mengklaim bahwa dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla secara pribadi.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari Kejari Jakarta Selatan mengenai apakah perdamaian tersebut sudah tercatat secara hukum atau menjadi dasar penundaan eksekusi.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak gegabah dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Setelah disidang, dilaporkan tidak terbukti, ujungnya gelagapan. Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan. Kan sudah inkracht,” tandas Sahroni. (*)