PWI Kalsel Siap Kawal Kasus Kematian Jurnalis, Desak Peradilan Militer Gelar Sidang Terbuka 

oleh -
oleh
Ilustrasi Persidangan/beritabeta.com

PUBLIKKALTIM.COM – Anggota TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran diduga membunuh jurnalis perempuan di Banjarbaru.

Mengenai hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan (PWI Kalsel) meminta TNI melaksanakan peradilan militer secara terbuka dalam menangani kasus tersebut.

Selama proses di pengadilan, PWI Kalsel meminta agar publik harus dapat mengakses informasi tersebut.

“Setelah kasus ini naik ke tingkat pengadilan militer, kami minta sidang terbuka untuk umum. Yang paling penting agar wartawan mendapat akses untuk meliput jalannya sidang hingga tuntas,” ujar Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie dikutip dari Antara, Sabtu (5/4/2025).

Helmie menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dengan begitu, terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami mengapresiasi keseriusan aparat militer dalam mengusut kasus ini meski masih proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025) mengaku telah mengantongi bukti elektronik terkait tindakan pelaku.

Dijelaskannya, tindakan tak senonoh itu dilakukan prajurit Jumran terjadi pertama kali di rentang waktu 25-30 Desember 2024.

Korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial pada September 2024.

Kemudian prajurit Jumran lalu meminta korban memesan sebuah kamar hotel di Banjarbaru.

“Kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran-tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ujar Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).

Pazri mengungkapkan, permintaan itu disanggupi oleh korban tanpa menaruh curiga.

Setelah itu prajurit Jumran lalu membawa korban masuk ke kamar hotel.

Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur hingga melakukan pemerkosaan kepada korban di dalam kamar hotel.

BERITA LAINNYA :  Video Berisi Azan Ajakan untuk Jihad yang Viral di Media Sosial, Pelakunya Sudah Minta Maaf

Menurut Pazri, korban juga memiliki bukti video terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan prajurit Jumran.

Bukti video berdurasi lima detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya.

Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

Tindakan asusila kedua yang dilakukan prajurit Jumran kepada korban terjadi pada 22 Maret 2025.

Momen itu juga merupakan hari di mana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” tegasnya.

Menurut Pazri, keluarga korban ingin penyidik dapat menyelidiki secara lebih komprehensif dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan keluarga korban.

Salah satu usulan, kata Pazri, pemeriksaan kembali rekaman CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat penitipan motor, dan kondisi tempat kejadian perkara untuk mendapatkan informasi lengkap kronologi kejadian.

Selain itu, ia menegaskan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di sekitar kemaluan korban.

Sebab keterangan dari dokter forensik, kata Pazri, volume sperma sangat besar.

“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” pungkasnya. (*)