Raperda Trantibumlinmas Sah Jadi Perda, Ketua Pansus Dorong Perangkat Daerah Segera Buat Formulasi Kebijakan

oleh -
oleh
Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al RasyidIST

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Kaltim menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Panitia Khusus (Pansus)  Trantibumlinmas Harun Al Rasyid mengatakan, tujuan Pansus itu guna menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, ia menyebut tujuan hadirnya Perda tersebut yakni untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang ada di Kaltim.

“Pansus berharap kepada perangkat daerah untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuaikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,” ujar Harun Al Rasyid saat membacakan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.

BERITA LAINNYA :  Meski Tak Ada Zona Merah Pasien Aktif Covid-19 di Kaltim, Juru Bicara Satgas Sebut Potensi Penularan Masih Tinggi

Diketahui, Raperda Trantibumlinmas kini telah disahkan menjadi Perda.

Persetujuan pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim pada, Kamis (16/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Dalam kesempatan itu, Rapat Paripurna juga mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah yakni Pertambangan dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas. (Advertorial)