Mahasiswa Geruduk DPRD Kaltim, Desak Sanksi untuk Anggota Dewan yang Diduga Ucapkan Ujaran SARA

oleh -
oleh
FOTO : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (15/10/2025).

PUBLIKKALTIM.COM – Gelombang kritik terhadap perilaku pejabat publik kembali menggema di Kalimantan Timur. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu (15/10/2025), menuntut penegakan etika dan sanksi tegas terhadap anggota dewan berinisial AG yang diduga melontarkan ujaran berbau SARA di media sosial.

Bagi mahasiswa, ucapan seorang pejabat bukan sekadar pendapat pribadi, tetapi cerminan moral lembaga yang diwakilinya. Itulah sebabnya, orasi di depan Gedung DPRD Kaltim siang itu tidak hanya bernada protes, tapi juga seruan moral agar wakil rakyat kembali memahami makna tanggung jawab publik.

Koordinator aksi, Rizal, menegaskan bahwa pernyataan AG telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai, seorang wakil rakyat seharusnya menjadi figur teladan yang meneduhkan, bukan justru menambah perpecahan, perilaku tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan publik, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga DPRD sebagai wakil rakyat.

“Di Jakarta gaduh karena DPR RI berstatemen kurang bijak. Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di publik,” kata Rizal saat berorasi. Ia menambahkan, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sikap dan ucapan, khususnya terkait keberagaman.

Ia juga menyinggung fenomena maraknya pejabat publik yang menggunakan media sosial tanpa pertimbangan etika. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh menjadi alasan untuk menyebar ujaran yang menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dalam siaran pers yang dibagikan APPK Kaltim, mahasiswa mengutip Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi, namun diimbangi dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) yang menegaskan larangan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

“Kebebasan berbicara tidak sama dengan kebebasan menghina. Negara memberikan batas agar ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi arena provokasi,” tambah Rizal.

Tak lama kemudian, seorang staf Sekretariat DPRD Kaltim, Azhari, menyampaikan pesan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Pihak DPRD menyatakan kesediaannya untuk menerima delegasi mahasiswa untuk berdialog secara tertutup.

“Ketua BK DPRD, Bapak Subandi, bersedia menerima perwakilan teman-teman di Gedung E, tanpa membawa atribut demo dan didampingi pihak kepolisian,” ujar Azhari melalui pengeras suara.

BERITA LAINNYA :  Soroti Krisis Iklim, Wali Kota Andi Harun Ajak Mahasiswa Hukum Berperan Aktif Tegakkan Hukum Lingkungan

Dalam tuntutannya, APPK meminta BK DPRD Kaltim segera memanggil AG untuk diperiksa secara etik, sekaligus mendesak Mahkamah Partai NasDem agar ikut menindak secara internal. Menurut mereka, partai politik tidak boleh berdiam diri terhadap tindakan kadernya yang dapat mencoreng nama lembaga legislatif.

Rizal menegaskan, langkah hukum dan etik harus berjalan beriringan.

“Kalau pejabat publik bisa seenaknya berbicara di media sosial tanpa sanksi, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus menurun. Ini bukan hanya tentang AG, tapi tentang moral politik di Kaltim,” katanya.

Selain menyoroti persoalan etika, APPK juga menekankan pentingnya pembinaan komunikasi publik bagi seluruh anggota DPRD. Mereka mendorong adanya kode etik digital yang menekankan tanggung jawab bermedia sosial, terutama bagi pejabat yang aktif di platform publik.

Setelah berdiskusi singkat, massa menunjuk sejumlah perwakilan untuk menyerahkan surat tuntutan resmi yang berisi tiga poin utama:

  1. Menuntut DPRD Kaltim menindak tegas anggota dewan yang diduga melanggar etika karena pernyataannya di ruang publik.
  2. Mendorong partai politik untuk memberikan sanksi kepada kader yang mencoreng citra lembaga.
  3. Mendesak pejabat publik di Kaltim untuk menjaga tutur kata, menghormati keberagaman, dan tidak menyinggung kelompok tertentu.

“Kalau tidak ada tindakan dari BK DPRD, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar. Ini bukan sekadar aksi, tapi bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa,” tambah Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, dialog antara perwakilan mahasiswa dan Badan Kehormatan DPRD Kaltim masih berlangsung secara tertutup. Aparat keamanan tetap berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Aksi mahasiswa ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab moral para pejabat publik di era keterbukaan informasi. Di tengah masifnya arus media sosial, setiap ucapan wakil rakyat kini tak luput dari perhatian publik, terutama generasi muda yang semakin kritis dan vokal.

(Redaksi)

1.041 Tayangan