PUBLIKKALTIM.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan publik atas dugaan ujaran SARA yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan berinisial AG dan viral di media sosial.
Namun, di balik orasi dan spanduk tuntutan, aksi mahasiswa ini berujung pada audiensi resmi bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, di Gedung E kompleks Karang Paci, Samarinda. Pertemuan tersebut berlangsung terbuka, dengan penjagaan aparat kepolisian, dan diwarnai dialog antara mahasiswa serta pihak legislatif.
Dalam audiensi itu, Koordinator aksi Zukhrizal Irbhani atau akrab disapa Rizal, menyampaikan dengan lantang bahwa anggota DPRD semestinya menjadi teladan bagi masyarakat bukan malah memantik kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, pernyataan yang berpotensi menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sangat tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
“Anggota dewan wajib menjaga ucapan dan tindakan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, oknum anggota dewan sudah mengunggah pernyataan yang berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu keamanan daerah,” ujar Rizal di hadapan Ketua BK.
Ia menegaskan, alasan kuat mahasiswa turun ke jalan bukan semata karena persoalan politik, melainkan karena dampak sosial dari pernyataan tersebut.
“Ini sudah melebar dari substansi perkara. Kondusivitas daerah ini harus kita jaga bersama. Kami berharap BK bisa memberi keputusan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Seruan Rizal disambut lantang oleh rekan-rekannya yang hadir di ruang audiensi, meneriakkan yel-yel “Hidup mahasiswa!” sebagai bentuk solidaritas.
Selain Rizal, salah satu peserta aksi bernama Reza turut membacakan empat poin tuntutan yang menjadi sikap resmi Aliansi Pemuda Penegak Keadilan.
Pertama, mereka mendesak Badan Kehormatan DPRD Kaltim segera memeriksa oknum anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ujaran SARA.
Kedua, menuntut pemberian sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ketiga, mahasiswa meminta seluruh anggota DPRD agar menjaga perilaku dan ucapan, agar tidak memicu preseden buruk di tengah masyarakat.
Dan keempat, APPK Kaltim juga mendesak Partai NasDem untuk menindak anggota dewan yang bersangkutan melalui mekanisme Mahkamah Partai, demi menjaga marwah dan integritas politik.
“Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi seruan moral agar pejabat publik tidak semena-mena menggunakan platform digital untuk menyebar opini yang berpotensi menyinggung keberagaman,” ujar Reza.
Dalam siaran pers resmi APPK, mahasiswa menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), tetapi ujaran kebencian berbasis SARA tetap dilarang oleh UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2). Bagi mereka, hukum harus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas melanggar batas moral dan etika.
Menanggapi serangkaian tuntutan itu, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memberikan apresiasi terhadap sikap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara tertib. Ia menegaskan bahwa BK telah lebih dulu mengambil langkah serius sebelum aksi mahasiswa berlangsung.
“Kami di BK sudah bergerak lebih dulu. Agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah terjadwal hari ini. Kami undang yang bersangkutan dan akan mempelajari permasalahan ini,” terang Subandi.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BK untuk menjaga marwah DPRD Kaltim sebagai lembaga terhormat.
“Ini gayung bersambut karena tugas kami menjaga kehormatan dan etika dewan. Kami selalu mengingatkan agar setiap anggota berhati-hati dalam berucap dan bertindak, terlebih di situasi sosial-ekonomi yang sensitif seperti sekarang,” ujarnya.
Subandi juga menegaskan bahwa BK DPRD dapat bertindak tanpa menunggu aduan resmi, jika sudah ada indikasi pelanggaran yang menimbulkan keresahan publik. Namun demikian, ia menegaskan BK tidak akan mencampuri ranah hukum apabila kasus tersebut berlanjut ke proses pidana.
“Sabar dulu, biarkan kami bekerja sesuai SOP dan tata tertib yang berlaku,” imbuhnya.
Audiensi antara APPK Kaltim dan BK DPRD Kaltim berlangsung kondusif selama lebih dari satu jam. Di akhir pertemuan, mahasiswa menyerahkan berkas resmi tuntutan mereka kepada Subandi, disertai harapan agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil.
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menegaskan, mereka tidak anti terhadap DPRD, melainkan ingin memastikan lembaga legislatif tetap menjadi simbol moral dan akal sehat publik.
Aksi mahasiswa itu pun diakhiri dengan tertib tanpa insiden. Sementara itu, BK DPRD Kaltim berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah proses klarifikasi selesai. Publik kini menunggu langkah nyata lembaga legislatif dalam menegakkan etika dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)