Soal Wacana Pergantian Seragam Sekolah dari SD hingga SMA, DPRD Samarinda Sebut Perlu Ditinjau Ulang 

oleh -99 views
oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi/IST

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda buka suara soal rencana perubahan seragam SD, SMP, maupun SMA yang akan berlaku pada 2024 ini.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi tidak begitu setuju dengan rencana perubahan seragam tersebut.

Ia memahami niat baik di balik rencana tersebut.

Namun ada kekhawatiran terhadap penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.

“Rumornya ada menyarankan menggunakan pakaian adat, agak memberatkan karena harga pakaian adat itu mahal,” ujar Subandi.

Diketahui, perubahan seragam ini dikabarkan bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan dan meningkatkan citra sekolah.

Selain itu, pergantian ini juga diklaim untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

“Sebenarnya kalau mau disempurnakan bagus, tapi jangan sampai nanti membuat suasana tidak kondusif. Kalau dirubah total, menurut saya kurang,” ucap  Subandi.

Politisi PKS ini memprediksi penggunaan pakaian adat akan memberatkan siswa di daerah pelosok yang memiliki kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Untuk itu, Subandi meminta agar wacana pergantian seragam sekolah ini ditinjau ulang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi masyarakat.

BERITA LAINNYA :  Peresmian Gedung RA Ma'arif NU 004, Wali Kota Andi Harun: NU Sangat Jelas Kontribusinya Diberbagai Bidang Kehidupan

“Bagaimana dengan anak-anak di pelosok yang perekonomian masyarakatnya menengah ke bawah, tentunya tidak terjangkau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah yang akan berlaku pada tahun ajaran baru 2024.

Penetapan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Seragam baru ini akan diterapkan pada jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

Selain itu, perubahan seragam sekolah juga diarahkan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat. (advertorial)

1.181 Tayangan