Rektor UI Rangkap Jabatan Menuai Polemik, Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara

oleh -
oleh
Mendikbud Nadiem Makarim dalam acara temu media di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (23/12/2019). (DOK. KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)/kompas.com
Nadiem Makarim/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Nadiem Makarim buka suara soal polemik rangkap jabatan Rektor UI.

Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menuai polemik di tanah air.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara.

Sebelumnya ramai dibicarakan publik dan netizen perihal rangkap jabatan Ari sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Ari kemudian baru-baru ini sudah mengundurkan diri dan tetap menjabat Rektor UI.

Oleh sebagian kalangan, termasuk netizen, Ari dinilai menyalahi aturan karena pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI pada pasal 35, melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan.

Sebab itu, menanggapi ini, Nadiem bersikeras bahwa perubahan aturan Statuta UI melalui PP dilakukan sesuai tata cara yang seharusnya.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Nadiem, dalam keterangan resmi di situs Kemendikbud, dikutip Minggu (25/7).

Lalu, Nadiem menjelaskan bahwa PP tersebut sudah berlaku. Tetapi Nadiem berjanji kementeriannya akan tetap bersifat terbuka kepada masukan.

BERITA LAINNYA :  Jawab Isu Rangkap Jabatan, Polri Pastikan Hak Personel Luar Struktur Tak Tumpang Tindih

“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI,” kata pendiri Gojek ini.

“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.”

“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbud Ristek.”

Adapun Statuta UI versi baru itu menghilangkan larangan bahwa rektor tidak boleh merangkap menjadi pejabat di BUMN/BUMD/swasta.

Istilah ‘pejabat’ berarti meliputi komisaris juga, jabatan yang juga diemban Rektor UI. Kini statuta versi baru hanya melarang rektor merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN/BUMD/swasta.

Sebelum menjabat Wakomut di BBRI sejak 2020, Ari sempat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) periode 2017-2020.

CNBC Indonesia sudah menghubungi Ari Kuncoro sejak polemik ini mengemuka tetapi hingga kini belum ada respons.

Adapun Komisaris Utama Bank BRI saat ini dijabat Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN dan eks Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). (*)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul ‘Heboh soal Rektor UI-Komisaris BRI, Menteri Nadiem Buka Suara’ https://www.cnbcindonesia.com/market/20210725132220-17-263422/heboh-soal-rektor-ui-komisaris-bri-menteri-nadiem-buka-suara