PUBLIKKALTIM.COM – Tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan lakukan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena merespons ancaman mogok kerja tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sumpah dan janji dari tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah melayani pasien
“Sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa sumpah dan janji dari tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah melayani pasien. Itu sumpah janji tenaga kesehatan, tenaga medis,” ucap Melki, Rabu (12/7/2023.)
Menurutnya, sumpah janji nakes itu tidak boleh diingkari hanya karena urusan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dikatakannya, jika Nakes mogok kerja, itu sama saja nakes melanggar janjinya karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Jadi, apabila ada tenaga kesehatan, tenaga medis yang sampai melakukan mogok atas nama seperti itu, dia melanggar sumpah janjinya sendiri dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Melki mengingatkan agar jangan ada upaya provokasi terkait gerakan mogok kerja ini.
Terlebih, mogok kerja dinilai mengorbankan kepentingan kesehatan pasien itu sendiri.
“Jadi saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa jangan sampai ada upaya memprovokasi agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mogok kerja karena itu mengorbankan pasien dan dia tidak menjalankan sumpah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan,” ungkap Melki.
Untuk diketahui, RUU Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang pada Senin (11/7) kemarin.
Sebanyak 7 fraksi di DPR RI menyetujui RUU ini dibawa ke paripurna.
Sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU ini disahkan sebagai undang-undang.
Massa tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR.
Massa tergabung dalam organisasi profesi IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI.
“PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” ucap Ketua DPP PPNI, Arif Fadilah. (*)