Saat Pengesahan RUU IKN, Puan Maharani Tolak Interupsi Anggota DPR 

oleh -
oleh
Puan Maharani/jpnn.com

PUBLIKKALTIM.COM – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang pada, Selasa, 18 Januari 2022.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Namun ada yang menarik dalam dalam rapat kali ini.

Puan Maharani sebagai Ketua DPR  sempat menolak interupsi yang datang dari seorang anggota dewan.

Interupsi itu mulanya muncul dari salah satu anggota dewan ketika Puan, menanyakan apakah para anggota dewan setuju mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui?” tanya Puan.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir secara fisik.

Namun kemudian muncul salah satu anggota dewan terdengar menyampaikan interupsi.

“Interupsi ibu ketua,” ujar anggota dewan itu, namun Puan seketika mengetuk palu sidang.

“Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui, setuju ya,” tanya Puan lagi.

BERITA LAINNYA :  Soal Penundaan Pemilu, Puan Maharani Akui Jokowi Diduga Dipengaruhi Orang Disekelilingnya 

“Setuju,” jawab para anggota dewan lagi.

Setelah itu, Puan pun menanyakan sekali lagi terhadap para anggota dewan apakah RUU Ibu Kota Negara atau ibu kota baru dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Para anggota dewan pun kembali mengatakan setuju dan Puan langsung mengetuk kembali palu sidang.

Sebagai informasi,  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, delapan fraksi setuju, yaitu fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP.

Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak. (*)