PUBLIKKALTIM.COM – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan atau 4 tahun 5 bulan penjara kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.
Gaga juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim mengadili Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Vonis hakim terhadap Gaga Muhammad itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna mengalami kondisi lumpuh akibat kecelakaan mobil bersama mantan kekasihnya Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.
Laura pun menuntut keadilan atas kejadian tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya, Laura mengatakan, Gaga yang masih bebas beraktivitas belum pernah meminta maaf kepadanya.
“Laki-laki itu melenggang bebas tidak sedikitpun ada tanggung jawab tidak ada itikad baik dan permohonan maaf,” kata Laura. (*)