PUBLIKKALTIM.COM – Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melaporkan kasus dugaan korupsi.
Namun kini kasusnya bakal dihentikan setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.
Merespon hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ujar Agus, Sabtu (26/2/2022).
Agus juga menambahkan bahwa anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.
Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh.
Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.
Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut.
Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelapor dugaan korupsi justru jadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat tengah menjadi sorotan di publik.
Kasus ini menimpa seorang warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.
Nurhayati diketahui merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.
Akan tetapi ia justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan alasannya mengapa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Fahri menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
Namun, Nurhayati diduga melanggar tata kelola keuangan.
“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” ujar Fahri, Minggu (20/2) dikutip dari cnnindonesia.com.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari ketua BPD Desa Citemu.
Penyidik kemudian melakukan rangkaian proses penyelidikan dan hasilnya mendapatkan bukti dugaan korupsi sehingga meningkat ke penyidikan.
“Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Fahri.
Setelah itu, penyidik melengkapi berkas dan penetapan tersangka S.
Selanjutnya berkas dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, lalu dilengkapi kembali oleh penyidik untuk kedua kalinya.
“Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi,” jelas Fahri.
Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Kedua berkas perkara dan kedua tersangka S maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU.
Fahri menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.
“Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka,” ucap Fahri.
Dikatakan Fahri, sejak awal proses pemeriksaan, Nurhayati cukup kooperatif dalam memberikan keterangan.
Meskipun demikian, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran,” kata Fahri.
Akibat dari tindakan Nurhayati, kata Fahri, ada kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.
“Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Fahri.
“Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan kejaksaan,” pungkasnya. (*)