Sepanjang 2021, Jaksa Agung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp255,5 Miliar

oleh -
oleh

PUBLIKKALTIM.COM – Sepanjang 2021,  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim berhasil mengamankan 92 kegiatan pembangunan strategis yang memiliki pagu senilai Rp162,5 triliun.

Kejaksaan Agung juga mengklain telah mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset mencapai Rp255,5 miliar.

Bukan hanya itu,  penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanaan restorative justice terhadap 346 perkara juga turut dilakukan.

Selain itu, Kejaksaan Agung  juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara dan juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya

Salah satu terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asabri.

BERITA LAINNYA :  Upaya Pencegahan Kasus Korupsi, KPK dan Diskominfo Kaltim Gelar Workshop Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi

“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar,” pungkasnya.

1.176 Tayangan