Siap-siap, Mulai Besok Akan Digelar Operasi Patuh Jaya 2022, Lawan Arus hingga Helm Non SNI Bakal Ditindak

oleh -
oleh
Ilustrasi Razia/suara.com

PUBLIKKALTIM.COM – Mulai 13 sampai 26 Juni 2022, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.

Operasi Patuh Jaya 2022 ini, setidaknya ada delapan sasaran khusus yang menjadi target Korlantas Polri.

Berikut ini delapan hal yang akan disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya dilansir dari cnnindonesia.com

Balap Liar

Kepolisian baka menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.

Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya.

Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.

Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

Helm Non SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor.

Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

BERITA LAINNYA :  Tegas!! Wali Kota Andi Harun Pastikan Proyek Teras Samarinda Rampung di Juli 2024

Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang.

Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rotator ata Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (*)