PUBLIKKALTIM.COM – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri itu, Ferdy Sambo tampak hadir dengan menggunakan seragam lengkap dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen).
Dalam sidang tersebut, ada 15 saksi yang dihadirkan termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada RE yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Hal itu katakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Dalam keterangannya Nurul mengatakan Bharada E dihadirkan secara virtual.
“RE (Richard Eliezer melalui zoom,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu.
Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihadirkan secara langsung dalam sidang etik tersebut.
Diketahui ,Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigaadir J,
Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)