Sidang Kasus Ferdy Sambo, Febri Diansyah Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas

oleh -
oleh
Pengacara Febri Diansyah /tribunnewswiki.com

PUBLIKKALTIM.COM – Selasa (27/12) hari ini, sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menghadirkan seorang ahli pidana untuk meringankan terdakwa.

“Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas,” ujar penasihat Hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (27/12).

Febri menjelaskan ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan seputar keilmuannya, yakni hukum pidana.

“Sebagaimana komitmen yang disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

BERITA LAINNYA :  Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Respon Chandrika Chika

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Namun dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (*)