PUBLIKKALTIM.COM – Nikita Mirzani kembali menempuh jalur hukum untuk membalikkan nasibnya setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis enam tahun penjara yang diterimanya.
Melalui sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Nikita membawa saksi ahli dan bukti baru yang dinilai dapat membuka peluang pembatalan putusan sebelumnya.
Tim hukum Nikita menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim saat memutus perkara dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Mereka meyakini sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya belum dinilai secara tepat.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya memperkuat permohonan PK dengan argumentasi terkait penerapan Pasal 27B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang PK bertujuan meluruskan pemahaman mengenai unsur dalam pasal tersebut.
“Kami harus memperkuat dengan dalil bahwa selama sidang PK, seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri, ini berkaitan dengan Pasal 27B yang harus dinilai secara tepat,” ujar Usman Lawara, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan PK, tim hukum Nikita menyoroti tidak adanya alat bukti elektronik yang menunjukkan adanya ancaman atau pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Mereka menilai unsur pemerasan melalui media elektronik tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti berupa ancaman digital.
Ahli hukum komunikasi Henri Subiakto yang memberikan keterangan dalam sidang menyatakan komentar Nikita mengenai fisik seseorang atau sebuah produk kecantikan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.
Henri menjelaskan bahwa perkara pemerasan melalui internet harus didukung bukti ancaman elektronik.
Namun, menurutnya, persidangan sebelumnya tidak menunjukkan adanya bukti yang memenuhi unsur tersebut.
“Saya melihat tidak pernah ada alat bukti yang menunjukkan bahwa Nikita melakukan pemerasan dengan internet karena harus ada unsur ancaman. Tidak ada alat bukti informasi elektronik berupa ancaman,” kata Henri.
Selain mempermasalahkan unsur ancaman, pihak Nikita juga menilai bukti berupa tangkapan layar atau screenshot yang digunakan dalam perkara tersebut memiliki kelemahan.
Henri Subiakto menyebut foto diam tidak dapat menggambarkan keseluruhan isi sebuah video TikTok sehingga dinilai kurang kuat untuk menjadi dasar pembuktian.
Ia juga menyebut terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau error in iudicando dalam proses peradilan sebelumnya.
Usman Lawara menilai putusan terhadap Nikita merupakan kekhilafan besar dari majelis hakim.
Ia mempertanyakan penerapan pasal pemerasan terhadap tindakan yang menurutnya hanya berupa komentar mengenai fisik.
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Melalui pengajuan PK tersebut, tim hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali fakta dan bukti yang mereka ajukan serta membatalkan putusan sebelumnya. (*)