PUBLIKKALTIM.COM – Artis Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meluruskan sistem hukum di Indonesia usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik klinik kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam pernyataan usai sidang, Nikita menilai proses hukum yang ia jalani tidak objektif dan penuh kejanggalan. Ia berharap Presiden Prabowo dapat memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” ujar Nikita dikutip dari Antara.
Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys terkait produk skincare yang ia sebut mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar di BPOM.
Ia disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar tidak memviralkan produk tersebut.
Namun, Nikita membantah dakwaan tersebut. Menurutnya, uang itu diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys tanpa adanya permintaan dari dirinya. Ia juga mengklaim memiliki bukti bahwa produk milik Reza tidak layak edar.
“Saya punya bukti produk itu tidak ber-BPOM, ada jarum suntiknya, tidak ada barcode-nya. Tapi anehnya, bukan produknya yang diselidiki, justru saya yang ditahan,” ujarnya.
Nikita juga menyebut bahwa Reza Gladys beberapa kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses penyidikan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR).
Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025. Nikita telah ditahan sejak 5 Juni 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini masih bergulir, dan publik menanti pembuktian di persidangan apakah benar terjadi pemerasan, atau sebaliknya, Nikita menjadi korban kriminalisasi. (*)