Buron Tiga Tahun, Mantan Kepala Desa Bila Talang Kukar Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

oleh -
oleh
LH mantan Kades Bila Talang yang diamankan jajaran Kejari Kukar karena terjerat kasus korupsi dana desa Rp1,5 miliar.

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), LH, yang telah buron selama lebih dari tiga tahun.

LH ditangkap pada Senin (23/6/2025) di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, setelah upaya pelacakan yang intens dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kukar.

LH telah menjadi buronan sejak 4 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp1,5 miliar selama masa jabatannya sebagai Kades pada periode 2014–2017.

Kejaksaan menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kukar mencapai angka yang signifikan.

Selama dalam pelarian, LH diketahui bekerja sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan dan berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan proses penangkapan.

Namun, berkat kerja sama antara Kejari Kukar dan Polres Kukar, keberadaan LH akhirnya berhasil dilacak.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, LH sempat terdeteksi menghadiri acara budaya lokal Bejaguran sebelum akhirnya diamankan oleh tim penyidik.

Modus penyelewengan yang dilakukan oleh LH terkait dengan penggunaan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun fiktif.

Kejaksaan Kukar menyatakan bahwa barang bukti yang ada sudah lengkap dan siap untuk dibawa ke proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa jabatannya sebagai Kades, tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dengan mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau fiktif,” kata Wasita dalam siaran pers yang dirilis Kejari Kukar pada Rabu (25/6/2025).

BERITA LAINNYA :  Kejari Kukar Musnahkan 3 Kilogram Sabu, Barang Bukti 185 Perkara

LH kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sedangkan Pasal 3 mengancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujar Wasita.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, baik dengan meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal maupun melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan.

Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya penerapan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara, agar masyarakat desa tidak dirugikan oleh penyalahgunaan yang terjadi di level pemerintahan desa. (*)