Pasutri di Pangandaran Ditangkap Setelah Produksi Live Streaming Vulgar

oleh -
oleh
Pasutri asal Pangandaran ditangkap usai membuat konten asusila di aplikasi/Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang pasangan suami istri di Pangandaran, WJC (24) dan E (25), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mereka ketahuan memproduksi konten vulgar melalui aplikasi live streaming.

Selama sekitar tiga jam setiap malam, keduanya menyiarkan tayangan asusila di situs streaming.

Pasangan ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran pada Selasa, 24 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai aksi mereka.

Siaran langsung tersebut dilakukan di kediaman mereka yang terletak di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

“Setiap harinya, mereka melakukan live streaming asusila selama tiga jam pada malam hari. Tayangan tersebut bervariasi, tergantung pada mood istri,” ungkap Aiptu Yusdiana, Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, dikutip dari detikjabar.

Menurut pengakuan pasangan ini, keputusan untuk memulai siaran vulgar tersebut berawal dari saran seorang teman, yang kemudian membuat keduanya tertarik melakukannya karena alasan ekonomi.

“Mereka mengaku terpengaruh oleh teman dan memutuskan untuk melakukan siaran langsung karena situasi ekonomi yang sulit,” lanjut Yusdiana.

BERITA LAINNYA :  Gempa Garut Terasa hingga Pangandaran, Kepada BPBD Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan

Kini, kedua pasangan tersebut sudah ditahan dan terancam hukuman pidana yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur pidana bagi pelaku konten asusila di dunia maya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, yang memperberat hukuman dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten serupa. (*)