PUBLIKKALTIM.COM – Kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami (pasutri) kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Tasikmalaya.
Pasutri ini diketahui berinisial D (37) dan J (39).
Pasangan sejoli ini menjalankan bisnis prostitusi hingga melakukan praktik seksual menyimpang.
Kejadian berawal dari D yang menjual istrinya yakni J untuk bersetubuh dengan pria lain.
Tak hanya menjajakan sang istri, D juga turut serta saat berhubungan intim.
D melakukan threesome alias aktivitas seks yang dilakukan tiga orang.
Selain threesome, D juga melakoni tukar pasangan dengan pelanggannya.
J melakukan aktivitas seks dengan pelanggannya
Sedangkan istri pelanggan berhubungan dengan D.
“Modusnya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan menawarkan jasa persetubuhan threesome bertukar pasangan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Rabu (20/4/2022).
D menjalankan bisnis prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan.
Namun, D kini harus berurusan dengan hukum. D dan J ditangkap pada Senin (18/4/2022).
Mereka ditangkap di salah satu hotel saat hendak meladeni pria hidung belang.
“Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J,” ujar Dian Pornomo
Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan. (*)