Pasutri di Tarakan Terlibat Pembunuhan, Korban Tinggal Kerangka Ketika Ditemukan

oleh -
oleh
Ilustrasi Pembunuhan/mimoza.tv

PUBLIKKALTIM.COM – Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara terpaksa harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pasutri berinisial EG (23) dan AF (22) ini diduga telah melakukan pembunuhan remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) pada April 2021 lalu.

Perbuatan pelaku tersebut baru terungkap setelah hampir dua tahun berlalu.

Sehingga saat ditemukan, jasad korban tinggal kerangka.

Pelaku diketahui dibantu oleh teman mereka berinisial MN (45) saat melakukan pembunuhan itu.

Namun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian MN telah lebih dulu ditangkap dalam kasus narkoba.

“Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Polres Tarakan mengamankan terduga pelaku EG di kediamannnya yang berada di Gunung Lingkas Pukul 16.00 Wita, Minggu 27 November 2022” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik, Sabtu (3/12/2022).

Taufik menjelaskan, setelah memeriksa 10 orang saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pelaku EG, kata Taufik, masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

“Didapatkan kesimpulan bahwa korban atas nama Gading telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh saudara EG yang merupakan sepupu (korban),” katanya.

Taufik menjelaskan EG, AF dan MN awalnya hanya berniat menculik dan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta kepada orang tua korban.

BERITA LAINNYA :  Tega! Pasutri Kurung Bayi di Kandang Anjing Bersama Hewan Lainya

Namun penculikan itu berubah menjadi pembunuhan ketika korban sempat memberikan perlawanan.

EG yang naik pitam kemudian menikam paha korban.

Hal itu lantas membuat MN khawatir korban akan melapor ke polisi jika dibiarkan hidup, sehingga MN menghasut EG untuk merencanakan pembubuhan terhadap korban.

EG dan MN akhirnya membunuh korban dengan melilit leher korban menggunakan kabel.

EG juga sempat menikam dada korban dengan badik yang dipegangnya.

Taufik menuturkan para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Para pelaku terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)