Kabur ke Hutan Mangrove, Pelaku Pembunuh Bos Rumput Laut Ternyata Tunawicara

oleh -
oleh
Ilustrasi Pembunuhan/Liputan6.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pelaku pembunuhan bos rumput laut di Nunukan, Kalimantan Utara berhasil diamankan pada Minggu (7/7/2024) kemarin.

Pelaku yang diketahui bernama Zulkifli (27) ini rupanya seorang pemuda tunawicara.

“Pelaku merupakan tunarungu dan tunawicara yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara dan mendengar,” kata Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto melalui Kasat Reskrim, AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (9/7/2024).

Meski kondisi pelaku terbatas, namun hal tersebut tak mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi kejahatan.

Sebab pasca peristiwa berdarah itu, langsung melarikan diri. Selama pelariannya sekira 1 hari 2 malam, pemuda tunawicara itu diketahui kabur ke hutan mangrove.

“Betul pelaku kabur ke hutan selama 1 hari 2 malam dan kami temukan pelaku berada di pinggir sungai yang tidak jauh dari desa,” beber Lusgi.

Seperti yang diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Persiapan Ujang Fatimah Kecamatan Nunukan pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 02.30 Wita.

Karyawan korban inisial AMI (24) turut mengalami luka akibat diserang oleh pelaku.

Saat dalam pelariannya dan hendak diamankan, pelaku sempat melakukan upaya perlawanan kepada petugas.

Dengan cara memakai sebuah tombak. Akibat hal tersebut, petugas yang hendak mengamankan akhirnya memberi hadiah timah panas di kaki pelaku.

Sementara akibat serangan brutal pelaku kepada korban, bos rumput laut diketahui tewas karena beberapa luka tusuk.

Seperti luka robek pada bagian wajah atas seperti hidung, luka tusuk dada sebelah kiri dan kanan, luka tusuk bagian perut serta luka robek bagian paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.

BERITA LAINNYA :  Terungkap, Berikut Fakta Terbaru Penemuan Mayat Perempuan dalam Lemari di Hotel Semarang

Kemudian luka robek bagian telapak kaki sebelah kanan serta luka lecet pada bagian perut serta bagian paha kanan dan kiri perkiraan meninggal 2-6 jam dan lebam mayat belum menetap.

Sementara itu, korban AM mengalami luka gores bagian pipi kiri, luka robek pada bagian siku kiri, luka robek pada bagian lengan kanan, luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan.

Serta luka robek pada bagian jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kiri, luka robek (putus) pada bagian jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri.

Selain fakta tersebut, petugas juga membeber kalau pelaku sejatinya juga merupakan seorang residivis kasus pencurian tower yang terjadi di Nunukan beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)