PUBLIKKALTIM.COM – Proses penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung cepat pada awal 2015 kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa percepatan tersebut merupakan bagian dari dinamika birokrasi, bukan pelanggaran hukum.
Dalam persidangan yang digelar Senin (30/3/2026), tim kuasa hukum Dayang Donna Walfiaries Tania menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Mereka menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin telah berjalan sesuai aturan yang berlaku pada saat itu.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menjelaskan bahwa kecepatan penerbitan izin tidak dapat langsung dikaitkan dengan pelanggaran.
Ia menyebut bahwa pada awal 2015, regulasi perizinan pertambangan masih memberikan ruang bagi penerbitan izin secara cepat selama persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi.
“Pada saat itu tidak ada batas waktu yang mengikat. Ketika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, maka izin bisa langsung diterbitkan,” ujar Hendrik usai persidangan.
Masa Transisi Kewenangan Pangkas Birokrasi
Hendrik menilai, publik perlu memahami konteks besar yang melatarbelakangi terbitnya enam IUP tersebut.
Ia menyebut awal 2015 sebagai periode krusial dalam perubahan tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur.
Saat itu, pemerintah tengah menjalankan transisi kewenangan dari tingkat kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Perubahan ini berdampak langsung pada mekanisme penerbitan izin, terutama dengan diterapkannya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Hendrik, sistem PTSP secara signifikan memangkas jalur birokrasi yang sebelumnya panjang dan berlapis.
Proses yang dulunya harus melewati berbagai tahapan dan instansi kini menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Ketika kewenangan sudah dilimpahkan ke PTSP, prosesnya menjadi lebih cepat karena tidak perlu lagi melalui jalur panjang seperti sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada masa tersebut, dasar utama penerbitan izin masih mengacu pada pertimbangan teknis.
Selama hasil kajian teknis menyatakan bahwa suatu wilayah layak untuk kegiatan pertambangan, maka izin dapat diterbitkan tanpa hambatan administratif tambahan.
Perubahan Aturan Setelah Juni 2015
Hendrik menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat penerbitan enam IUP berbeda dengan regulasi yang diterapkan setelah Juni 2015.
Ia menyebut bahwa perubahan regulasi setelah periode tersebut memperketat proses perizinan dengan melibatkan lebih banyak instansi.
“Enam IUP ini terbit pada Januari 2015, sehingga masih menggunakan aturan lama. Setelah Juni 2015, barulah ada perubahan yang memperluas keterlibatan instansi dalam proses perizinan,” katanya.
Selain itu, Hendrik juga mengungkapkan adanya dorongan percepatan pelayanan dari gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak.
Imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di tengah perubahan sistem birokrasi.
“Gubernur saat itu mendorong agar pelayanan dipercepat, terutama setelah kewenangan dilimpahkan ke PTSP. Jadi percepatan ini memang bagian dari kebijakan,” ujarnya.
Keterangan Saksi Belum Kuat
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Didi Rudiansyah, Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan.
Dari keterangan para saksi, nama Dayang Donna sempat disebut dalam proses pengurusan izin.
Namun, Hendrik menilai bahwa keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.
Ia menegaskan bahwa penyebutan nama kliennya tidak disertai bukti adanya intervensi atau pelanggaran prosedur.
“Memang ada yang menyebut nama klien kami, tetapi itu hanya sebatas informasi yang didengar. Tidak ada bukti bahwa kehadiran nama tersebut memengaruhi proses atau melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pejabat terkait, termasuk kepala dinas, telah memberikan keterangan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penandatanganan izin.
Percepatan Bukan Pelanggaran
Hendrik menekankan bahwa percepatan proses tidak boleh langsung dianggap sebagai indikasi tindak pidana.
Ia menyebut bahwa percepatan justru merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat itu.
Menurutnya, istilah “atensi khusus” yang muncul dalam persidangan lebih merujuk pada upaya administratif seperti penambahan jam kerja atau percepatan penyelesaian berkas, bukan bentuk pelanggaran hukum.
“Semua proses tetap berjalan dalam koridor aturan. Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi. Percepatan ini murni administratif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanpa keterlibatan Dayang Donna sekalipun, proses penerbitan izin tetap akan berjalan dengan mekanisme yang sama.
Publik Menanti Pembuktian Jaksa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor pertambangan dikenal sebagai salah satu bidang yang rawan praktik korupsi.
Penerbitan izin dalam waktu singkat kerap menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap optimistis bahwa fakta persidangan akan membuktikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan kliennya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian tambahan dari jaksa penuntut umum.
Publik kini menunggu bagaimana jaksa membangun konstruksi perkara serta membuktikan adanya unsur suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, majelis hakim akan menilai secara cermat seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan.
Putusan akhir nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi cerminan penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang kompleks. (tim redaksi)