PUBLIKKALTIM.COM – Informasi penting bagi masyarakat yang punya mobilitas tinggi di masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana tertulis dalam Inmendagri terbaru Nomor 9 Tahun 2022, aturan penerbangan disesuaikan dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dengan demikian, aturan akan mengacu pada Surat Edaran Satgas yang saat ini berlaku yaitu Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Berikut informasi selengkapnya terkait aturan penerbangan PPKM level 3 dilansir dari detikcom.
Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru
Dalam Inmendagri tertulis bahwa pengaturan kapasitas untuk pesawat terbang adalah maksimal 100 persen.
Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat akan diterapkan selama PPKM berlaku.
Adapun berikut aturan lengkapnya merujuk pada SE Satgas:
Dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antar kabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
– kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
– kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Untuk antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru: Pengecualian Kartu Vaksin
Kartu vaksin diwajibkan kecuali untuk kondisi tertentu yaitu:
Penumpang di bawah 12 tahun
Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa Bali
Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Aturan penerbangan PPKM level 3 lainnya yaitu menerapkan protokol kesehatan ketat. Simak informasi di halaman selanjutnya.
Aturan Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru: Pengetatan Prokes
Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut
Tidak berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama penerbangan
Tidak diperkenankan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat di waktu tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.
Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
Menjaga jarak (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com