Apakah Pemerintah Menarik Kebijakan Pelonggaran Masker di Luar Ruangan? Simak Penjelasan Menkes

oleh -
oleh
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat boleh melepas masker ketika berada di luar ruangan.

Hal ini ia tegaskan merespon penyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait penerapan kembali aturan wajib menggunakan masker.

“Memang belum ada perubahan kebijakan mengenai masker. Terakhir disampaikan pemerintah, jadi di luar diizinkan tidak menggunakan masker sedangkan di dalam ruangan diharapkan, diimbau, untuk memakai masker,” kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7).

Sebagaiman diketahui beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) lalu.

Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

Kebijakan tersebut kemudian ditarik Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

BERITA LAINNYA :  Aniaya Lurah di Sumut, Anggota TNI Diamankan Detasemen Polisi Militer

Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah menarik kebijakan pelonggaran masker di luar ruangan.

Ma’ruf mengimbau masyakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, khsusunya penggunaan masker, hingga  kasus Covid-19  kembali menurun.

“Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi,” kata Ma’ruf di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan dengan naiknya kasus Covid-19 maka pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan situasi pandemi di masing-masing daerah.

“Kita berusaha supaya jangan sampai bisa terjadi kenaikan yang sampai levelnya menjadi naik. Karena kita tidak ingin mengurangi mobilitas masyarakat, sebab itu berpengaruh pada perkembangan ekonomi kita yang sudah baik,” pangkasnya. (*)

1.003 Tayangan