PUBLIKKALTIM.COM – Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial LS alias LI alias Popo (69), yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura.
Popo diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (18/7) malam, usai mendarat dari Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa Popo merupakan sosok yang memiliki peran besar dalam sindikat perdagangan dan penculikan bayi ini.
“Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi ini,” ujar Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar, Sabtu (19/7).
Popo diketahui bertindak sebagai agensi di Indonesia yang berhubungan langsung dengan agensi di Singapura.
Polda Jawa Barat masih terus memburu agensi di Singapura yang diduga terlibat dalam praktik keji ini.
Selain itu, Popo juga diduga sebagai penyandang dana yang mendukung operasional sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menduga yang bersangkutan adalah penyandang dana. Namun, untuk kepastian lebih lanjut, masih kami dalami,” ujar Hendra.
Sindikat perdagangan bayi yang telah terungkap ini telah melibatkan 14 orang yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Ini adalah salah satu kasus perdagangan manusia yang sangat serius, dan kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan seluruh jaringan ini. Kami juga masih memburu dua orang yang saat ini masuk dalam daftar buron,” tambah Hendra.
Polda Jawa Barat berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih waspada terhadap sindikat perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak.
Dengan penangkapan Popo, diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam mengenai operasi sindikat yang sangat merugikan korban. (*)