PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Remaja berinisial MD (17) yang terlibat kasus peredaran kasus narkotika dan diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Minggu 20 September bulan lalu saat ini menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pelajar yang masih duduk dibangku kelas XII SMK itu mendapatkan putusan hukum kurungan selama 2 tahun 1 bulan kurungan penjara. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Budi Santoso, menyatakan terdakwa MD meyakinkan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I berupa tanaman ganja.
“Dengan ini menjatuhkan Hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 1 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,” ucap Budi Santoso dalam persidangan via daring Kamis (22/10/2020) sore kemarin.
Dalam fakta persidangan, terdakwa turut mengakui perbuatannya yang telah menyimpan dan menguasai, serta menyediakan narkotika tersebut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai menjatuhi putusan, MD melalui penasehat hukumnya Agustinus Binarida, menyatakan menerima atas putusan tersebut.
“Terima yang mulia,” timpal Agustinus mewakili terdakwa MD.
Pilihan terima juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Atas pilihan tersebut, Hakim Tunggal kemudian mengetuk palu dan menyatakan perkara telah selesai dipersidangkan.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Tunggal ini sama besarnya dengan tuntutan JPU Ridhayani Natsir pada sidang sebelumnya, Senin (19/10/2020) lalu. Kepada Hakim Tunggal, JPU meminta MD untuk dihukum 2 tahun 1 bulan kurungan penjara, dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
Perkara yang menjerat remaja 17 tahun ini terbilang cepat dipersidangkan dan diadili. Mengingat usia terdakwa yang masih di bawah umur.
Seperti diketahui, setelah MD ditangkap oleh aparat kepolisian, selang dua pekan kemudian berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Samarinda. Sejak perkara dipersidangkan hingga MD dijatuhi hukuman, hanya kurang dari sebulan.
Putusan Hakim dari PN Samarinda terhadap MD pun telah diketahui oleh Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro. Dikonfirmasi terpisah, Rengga sapaan karibnya mengatakan bahwa perkara pidana yang melibatkan anak dibawah umur memang menjadi prioritas.
“Kemarin itu berkas perkara MD kami limpahkan ke PN Samarinda hanya selang dua pekan setelah dia kami tangkap. Memang jadi prioritas, makanya cepat untuk diadili,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Jumat (23/10/2020).
Tekait putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap MD, menurutnya pasti telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta persidangan. Mengingat umur terdakwa yang masih dibawah umur.
“Saya berharapnya tidak ada lagi pelajar yang terjerumus dalam lingkaran narkoba,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MD menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya. Berawal dari MD yang kala itu menerima pesan singkat dari kenalannya berinisial FR. Untuk FR hingga saat ini masih berstatus buronan polisi. Dalam pesan itu, FR meminta bantuan agar dapat dihubungkan ke seorang pemasok ganja kenalan MD.
Rencananya FR hendak membeli ganja untuk dijual kembali. Atas permintaan tersebut, MD lalu menghubungi kenalannya berinisial TH. Kenalan MD sebagai pemasok Ganja. Untuk TH hingga saat ini masih menjadi buronan polisi. Kepada MD, TH pun membuat janji transaksi.
Singkat cerita, MD bersama FH kemudian mendatangi lokasi pertemuan transaksi yang telah disebutkan oleh TH. Lokasinya berada di Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu. Disana TH pun menyerahkan Ganja yang dibeli FH senilai Rp1 Juta.
Usai melakukan transaksi, TH segeranya pergi meninggalkan tempat tersebut. Sementara ganja yang ada ditangan FH awalnya disimpan di dahsboard motor yang dikendarainya.
Namun di tengah perjalanan, FH menyuruh MD untuk menyimpankan ganja miliknya ke dalam kantong jaket sweeter yang dikenakannya. Disinilah nasib apes yang dialami MD itu bermula.
Saat keduanya hendak melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal menghentikan kendaraan keduanya. Rupanya sejumlah orang itu adalah polisi berpakaian sipil yang sedang memburu pelaku curanmor.
Alasan menghentikan FH dan MD itupun bisa terbilang kebetulan. Hanya karena polisi yang curiga dengan gelagat keduanya. Disaat sejumlah polisi tersebut sedang melintas dikawasan itu.
Setelah menghentikan motor yang dikendarai FH, Polisi pun meminta keduanya untuk turun dari atas motor. Namun saat itu hanya MD saja yang turun dari atas motor. Sedangkan FH langsung melarikan diri saat hendak diperiksa polisi.
Melihat tindakan FH yang semakin mencurigakan polisi sempat berupaya mengejar. Namun tak berhasil tertangkap. Sedangkan MD yang sudah keduluan diamankan, selanjutnya diperiksa oleh polisi. Hasilnya Polisi menemukan dua poket ganja kering. Masing-masing perpaketnya seberat 1,57 Gram dan 11,16 Gram, ditemukan dikantong jaket sweater yang dikenakan MD.
Atas temuan itu, MD langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil interogasi MD mengaku hanya berperan sebagai perantara. Sedangkan ganja merupakan milik FH yang baru saja dibeli. (*)