Skandal Pencabulan Lansia di Samarinda Terungkap, Cucu Kandung Jadi Korban Selama 3 Tahun

oleh -
oleh
Ilustrasi kasus cabul yang dilakukan seorang lansi kepada cucunya sendiri selama tiga tahun. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kebotakan waktu tua seolah tak mampu memadamkan nafsu bejat seorang lansia berusia 64 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.

SP, demikian inisial pelaku, ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Skandal ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua pada awal November 2023.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pelaku, yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam, telah melakukan tindak pencabulan tersebut sejak tahun 2021.

“Ya, korban merupakan cucu kandung dari pelaku. Tindak pencabulan itu dilakukan berkali-kali sejak 2021,” ungkap Ary Fadli belum lama ini.

Pencabulan dilakukan oleh pelaku di berbagai tempat, termasuk di rumah korban yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjung, Samarinda.

Menurut Kapolresta, aksi keji tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas II, dan terakhir kali terjadi pada 27 Oktober 2023.

“Pelaku selalu melancarkan aksinya saat membonceng korban, terutama pulang dari sekolah. Saat di atas sepeda motor, pelaku kerap mencabuli korban ketika jalan sepi,” jelas Ary Fadli.

Aksi tersebut bahkan dilakukan di rumah korban ketika ibu korban tidak berada di rumah.

BERITA LAINNYA :  Bocah 5 Tahun di Kutim Tertular Penyakit Seksual, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Sang Paman

Skandal ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua pada awal November 2023.

Orang tua korban segera melaporkan peristiwa tragis ini kepada kepolisian.

SP ditangkap pada Senin malam (6/11/2023) dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Kunjung.

Pelaku mengaku tidak mengancam atau memberikan iming-iming kepada korban selama aksi bejatnya. Namun, setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku sering memberikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu kepada korban.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 76e Sub 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Skandal ini mencuat sebagai peringatan serius tentang perlunya perlindungan anak dan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. (tim redaksi)