PUBLIKKALTIM.COM – Penetapan dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara korupsi komoditas timah, crude palm oil (CPO), dan impor gula, memunculkan sorotan tajam dari kalangan pers.
Salah satunya datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air.
SMSI menekankan agar proses hukum terhadap Tian Bahtiar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan proporsional, mengingat kasus ini juga menyentuh ranah kebebasan pers.
“Yang berkembang saat ini menimbulkan persepsi beragam di mata publik, terutama dari kalangan jurnalis. Apalagi yang dijadikan barang bukti adalah karya jurnalistik,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, pada Jumat (25/4/2025).
Ia mengingatkan, jangan sampai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan justru menimbulkan ketakutan dan menjadi alat pembungkaman terhadap media.
Karena itu, SMSI meminta Kejagung membuka secara jelas substansi konten yang dijadikan dasar sangkaan, agar publik dan komunitas pers bisa menilai apakah konten tersebut mengandung unsur pidana atau murni bagian dari kritik dalam ruang demokrasi.
Bentuk Dukungan dan Sikap SMSI
Dalam pernyataannya, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan tiga poin sikap resmi organisasi:
1. Mendukung pemberantasan korupsi secara tuntas dan penegakan supremasi hukum oleh Kejaksaan Agung, selama dilakukan secara akuntabel dan tidak melanggar prinsip kemerdekaan pers.
2.. Mendukung langkah Dewan Pers dalam meneliti secara komprehensif berkas-berkas dari Kejagung, dengan tetap mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk segera membuat nota kesepahaman (MoU) yang memperjelas penanganan perkara yang melibatkan produk jurnalistik, agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap jurnalis atau media.
Kasus dan Respons Lembaga Pers
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni MS dan JS. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat dengan mempublikasikan narasi-narasi yang dianggap dapat mengganggu penyidikan perkara besar yang sedang ditangani Kejagung.
Dalam siaran persnya, Kejagung menyebut bahwa ketiganya menggunakan media untuk menyebarkan opini negatif, yang diduga dibayar oleh MS dan JS kepada TB senilai Rp478 juta. Atas dasar itu, Tian dikenai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, pendekatan hukum terhadap kasus ini mendapat perhatian dari Dewan Pers, yang langsung merespons dengan kunjungan ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan kunjungan balasan dari Kejagung ke Dewan Pers dua hari kemudian, sekaligus menyerahkan berkas kasus.
Dewan Pers dalam siaran persnya meminta agar penahanan Tian Bahtiar dialihkan, untuk memudahkan proses klarifikasi terhadap konten jurnalistik yang menjadi alat bukti.
“Dewan Pers perlu waktu untuk meneliti dan menganalisis dokumen perkara secara menyeluruh. Hasilnya akan disampaikan ke publik secepat mungkin,” terang Makali.
Momen Penguatan Pers dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Indonesia, tidak hanya dalam hal pemberantasan korupsi, tapi juga dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.
SMSI menilai, langkah akomodatif dan kolaboratif antara Kejagung dan Dewan Pers menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa melukai demokrasi.
“Jangan sampai karena satu kasus ini, kepercayaan publik terhadap media maupun aparat penegak hukum menjadi terganggu. Maka prinsip keterbukaan dan akuntabilitas harus dikedepankan,” tegas Firdaus.
SMSI juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja dalam koridor hukum, namun pada saat yang sama meminta aparat menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
(Redaksi)