Soal Hari Raya Idulfitri, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto Katakan Diwajibkan untuk Physical Distancing

oleh -
oleh
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto./HO

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Jelang hari raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan imbauan larangan terjadinya kumpulan massa. Imbauan itu dikeluarkan akibat adanya pandemi Covid-19 atau virus corona.

Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengatakan bahwa masyarakat hingga hari raya Idulfitri diwajibkan untuk melakukan physical distancing, termasuk pada saat salat Idulfitri dan takbir keliling.

“Sehingga dalam rangka pengumpulan massa, seperti melaksanakan salat Idulfitri itu masih tidak dibolehkan,” ucap Tejo setelah rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Senin (18/5/2020).

Dijelaskan, imbauan itu juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran virus corona, sehingga dapat meminimalisir jumlah pasien Covid-19.

“Karena kalau kita membolehkan salat Idulfitri ataupun takbir keliling akan menimbulkan kejadian yang tidak kita inginkan bersama. Misalnya, penyebaran Covid-19 yang sudah bisa dikendalikan, akan tidak bisa dikendalikan lagi,” ungkap Tejo.

BERITA LAINNYA :  Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Verfak, Ketua KPU Samarinda: Syarat Dukungan 43.977 Orang

“Agar masyarakat mengetahui imbauan ini kami akan buatkan edaran,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua MUI kota Samarinda Zaini Naim juga menyampaikan salat Idulfitri agar dilaksanakan di rumah. Karena, jelas dia, menurut hukum Islam, salat Idulfitri hukumnya adalah sunah.

“Artinya dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tidak apa-apa. Pihak kami tidak melarang orang salat. Tetap salatnya dilaksanakan namun di rumah, itu harusnya masyarakat mengerti,” jelasnya. (*)